
Labuhanbatu Sumatera Utara) – Tim unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial MESWANTO alias BAIM (44), warga Dusun II Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di kediaman pelaku di Dusun II Desa Sidorukun.
Kapolres Labuhanbatu melalui laporan resmi menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa pelaku diduga kerap menjual atau mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Sidorukun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian mendatangi rumah pelaku dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,60 gram serta satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang juga diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,15 gram. Selain itu, turut diamankan satu lembar potongan kertas warna putih dan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan PAI, warga Desa Sidorukun.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap PAI, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna menjalani proses hukum. Perkara tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penanganan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,60 gram.
1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,15 gram.
1.lembar potongan kertas warna putih.
1.unit telepon genggam Android.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu
Penulis
Salman silalahi








