Manado, – Suasana mencekam menyelimuti kompleks Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara siang ini, Kamis (7/8/25), ketika lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM tiba dengan rompi orange khas tahanan Kejaksaan. Proses penyerahan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang telah menyita perhatian publik.
Lima mantan pej, danHein Arina—dibawa dari Polda Sulut dengan rompi oranye sebelum berganti warna saat memasuki gedung Kejati. Perubahan seragam itu menjadi simbol resmi peralihan status mereka dari tahap penyidikan ke penuntutan.
Deras air mata dan teriakan dukungan memenuhi lobi Kejati saat keluarga dan pendukung menyaksikan kelima tersangka digiring ke mobil tahanan. “Semangat, Pak. Tuhan tidak buta!” seru seorang kerabat sambil menangis, mencoba memberi kekuatan di tengah keputusasaan. Emosi yang meluap bahkan membuat beberapa keluarga mengejar mobil tahanan hingga keluar gerbang.
Rencananya, para tersangka akan ditahan sementara di Rutan Malendeng setelah melalui proses administrasi di Kejari Manado. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, memungkinkan proses hukum dilanjutkan ke tahap persidangan.
Kombes Pol Winardi Prabowo, Direskrimsus Polda Sulut, menegaskan bahwa penyerahan tersangka adalah bagian dari prosedur standar penegakan hukum. “Kami telah memenuhi semua tahapan, dan sekarang pihak Kejaksaan yang akan melanjutkan,” ujarnya singkat, menekankan transparansi proses ini.
Kasus ini semakin menguatkan sorotan publik mengingat posisi strategis para tersangka. Dua di antaranya adalah mantan pejabat eselon tinggi Pemprov Sulut, sementara Hein Arina adalah figur sentral di gereja terbesar di wilayah tersebut. Keterlibatan tokoh agama menambah dimensi sensitif dalam penyelesaian kasus.
Kejaksaan Tinggi Sulut menyatakan tidak akan berhenti pada kelima tersangka. “Kami masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tegas seorang juru bicara, mengisyaratkan potensi gelombang pemeriksaan lebih lanjut.
Masyarakat Sulawesi Utara kini menanti perkembangan berikutnya, sambil berharap proses hukum berjalan adil. Kasus ini tidak hanya menguji integritas penegak hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem yang seharusnya melindungi uang rakyat. (**)






